Sabtu, 12 Juli 2014

Administrasi Keuangan Negara



Jum’at, 11 Juli 2014
Mata Kuliah              : Administrasi Keuangan Negara
Dosen Pengajar         : Lalas

Administrasi adalah suatu proses aktivitas manusia yang sedang melaksanakan fungsinya dalam suatu institusi atau organisasi untuk mencapai suatu tujuan organisasi.

Kriteria Pokok Administrasi :
a.    Rasionalitas adalah segala aspek dalam kerjasama harus dilakukan dengan pertimbangan perhitungan akal sehat dan tidak berdasarkan emotional,
b.    Efesiensi adalah dapat dijelaskan sebagai pengguna bahan dan biaya seminimum mungkin dan dapat hasil yang maksimal.
c.    Efektif adalah mencapai hasil sesuai dengan rencana.

Unsur-unsur kegiatan administrasi :
a.  Organisasi adalah satu atau dua orang lebih yang melakukan aktifitas secara kerjasama atau rasional, efisiesn dan edktif untuk mencapai tujuan bersama.
b.    Managenemnt adalah suatu proses pencapaian tujuan melalui usaha bersama yang lain/ menggerakan atau mengarahkan orang agar mau berkerjasama untuk mecapai sutau tujuan.
c.   Komunikasi adalah suatu proses penyampian ide atau pesan kepada komunikan melalui media sehingga ada perubahan sesuai dengan kehendak komunikator.
d.   Keuangan adalah suatu proses pengukuran anggaran untuk proses suatu kegiatan.
e. Kepegawaian adalah suatu proses penataan pegawai yang dibutuhkan untuk mengerjakan kegiatan-kegiatan dalam rangka mencapai suatu tujuan.
f.  Perlengkapan adalah suatu proses penyusunan material yang dibutuhkan untuk proses penyusunan Administrasi Negara.
g.  Perkantoran adalah suatu proses kegiatan yang menangani informasi tentang apa-apa yang dibutuhkan untuk proses kegiatan daripada administrasi.
h.    Human adalah bertujuan agar tercipta hubungan yang baik secara internal maupun eksternal.


Arti dari istilah-istilah diatas :
1.  Planning (Perencanaan) adalah proses pemikiran untuk menentukan hal-hal yang akan dilakukan untuk masa yang akan datang dan bagaimana cara melakukannya.
2.    Organizing (Pengorganisasian) adalah pengelompokan kegiatan untuk mencapai suatu tujuan.
3.    Actuating adalah suatu proses mengarahkan atau menggerakan orang-orang agar mau bekerjasama.
4.  Controlling (Pengawasan) adalah pengukuran atau koreksi terhadap suatu kegiatan yang telah dilakukan oleh bawahan untuk menjamin agar apa yang terjadi pada kesesuaian dengan perencanaannya.
5. Coordinating (Koordinasi) adalah pengaturan secara usaha kelompok untuk memberikan kesatuan tindakan dalam mengejar suatu tujuan tertentu.
6. Staffing adalah pengarahan dan latihan sekelompok orang untuk mengerjakan sesuatu tugas dan memelihara kondisi kerja yang menyenangkan.
7.   Directing (Pengarahan) adalah suatu proses pembimbingan atau supervisi terhadap usaha-usaha bawahan dalam rangka mencapai sasaran-sasaran organisasi.
8.   Reporting (Pelaporan) adalah suatu proses yang berkaitan dengan pemberian informasi kepada manager, sehingga yang bersangkutan dapat mengikuti perkembangan dan kemajuan kerja.
9. Budgetting (Penganggaran) adalah sebagai pengendali organisasi melalui perencanaan fiskal  (Penganggaran).

Pengertian Administrasi Keuangan Negara :
a.    Administrasi keuangan negara adalah tata pengendalian daripada keuangan. (Prayudi Atmosudirjo)
b.  Administrasi keuangan negara adalah semua kegiatan-kegiatan pemerintah dalam pengelolaan keuangan, diawali dari penyiapan dan perumusan perencanaan, program anggaran, mengatur dan menata cara-cara membelanjakan keuangan negara, mencatat macam-macam pendapatan negara, menyelamatkan dana-dana negara dan mempertanggungjawabkan anggaran-anggaran negara. (M. S. Hendrick)

Kesimpulan :
Administrasi keuangan meliputi : perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan termasuk pertanggungjawaban.

Dasar Hukum Administrasi Keuangan Negara :
(Menyusul)

Ruang Lingkup Administrasi Keuangan Negara :
1.    Teori tentang pengeluaran negara (Menyusul)
2.    Teori tentang penerimaan negara (Menyusul)
3.    Administrasi (Menyusul)
4.    Stabilitas dan Pertumbuhan (Menyusul)

Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara, yaitu berdasarkan penjelasan pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dari sisi objek, subjek, proses dan tujuan.
(Pengertian Menyusul)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar